NOT KNOWN DETAILS ABOUT HAK ASUH ANAK DALAM PERCERAIAN

Not known Details About hak asuh anak dalam perceraian

Not known Details About hak asuh anak dalam perceraian

Blog Article



Pihak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak adalah bapak. Demikianlah ketentuan yang diatur Pasal 41 huruf b UU Perkawinan yang selengkapnya berbunyi, Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataannya tidak dapat memberi kewajiban tersebut pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.

Siapakah yang berhak bagi mendapatkan hak jagaan anak yang masih kecil setelah ibu-bapanya bercerai?

Perlu juga kami jelaskan bahwa hakim memiliki pertimbangan dalam menentukan hak asuh anak. Misalnya, anak yang berusia lebih dari 12 tahun memilih diasuh oleh ayahnya.

Dengan demikian, dalam hal ini, mantan suami memiliki kewajiban untuk memberikan biaya pemeliharaan anak yang berada di dalam pemeliharaan ibu. Namun, perlu diingat bahwa biaya tersebut juga harus memperhatikan kemampuan dari mantan suami.

Hak asuh bisa diberikan pada ayah dibandingkan pada ibu saat anak masih di bawah umur jika terbukti bahwa ibu tersebut tak wajar dalam memelihara anaknya. Berikut alasan mengapa hak asuh ibu atas anak bisa hilang, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI No.102 K/Sip/1973.

Adapun cara memenangkan hak asuh anak ke ayah dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan hak asuh anak kepada Pengadilan terkait pemindahan hak asuh anak yang tentunya disertai dengan alasan-alasan yang kuat untuk mendukung terkabulnya permohonan peralihan hak asuh anak tersebut.

Sebenarnya, tidak ada pasal khusus dalam UU Perkawinan yang mengatur tentang kepada siapa hak asuh anak akan diberikan. Namun, faktanya, hakim cenderung memberikan hak asuh anak kepada istri atau dalam hal ini adalah ibunya.

“ Apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaann kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula.”

Sebut saja, sejumlah selebritas pernah saling “serang” dengan mantan pasangan hidupnya untuk mendapatkan hak asuh anak di pengadilan agama. Misalnya, pasangan Tsania Marwa dan Atalalrik Syah yang memiliki dua anak hasil pernikahannya.

Ada pasangan suami istri yang telah bercerai. Si mantan istri mendapat hak asuh anak, tapi sayangnya ia mengabaikan anak ini dan malah terang-terangan berbuat zina dengan lelaki lain.

ini hak asuh anak dalam perceraian bagi menjaga kebajikan si anak yang masih kecil setelah berlaku penceraian di antara sepasang suami isteri.

Akan tetapi, ibu juga bisa kehilangan hak asuhnya. Adapun penyebab ibu kehilangan hak asuh anak adalah sebagai berikut:

Seorang ayah bisa mendapatkan hak asuh anaknya ketika hakim melihat ibunya tidak baik dan bertanggung jawab terhadap keluarganya. Contohnya ketika ibu terlibat tindak kejahatan, melakukan kekerasan terhadap anak, dan lain sebagainya.

Hak asuh anak adalah salah satu hak yang paling penting bagi orang tua. Dalam hukum keluarga Indonesia, hak asuh anak diberikan kepada orang tua yang dianggap memiliki kepentingan terbaik untuk mengurus anak-anak mereka.

Report this page